Oleh : Sulton Hidayatulloh, Ketua Umum HMI Cabang Garut.
GARUT – Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, khususnya untuk kalangan menengah ke bawah, pemerintah membuat kebijakan berupa bantuan keuangan atau stimulus permodalan guna menumbuhkan produktivitas prekonomian, sehingga diharapkan mampu meminimalisir dampak dari pandemi covid 19, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O
Tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara
Penanganan Pandemi COVID- 19
Dan/Atau Mengahadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Juga dalam Peraturan Menteri KUKM No 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19 )”.
BPUM merupakan salah satu produk kebijakan yang langsung dapat diterima oleh masyarakat secara luas, guna mempercepat proses penyaluran bantuan tersebut kepada calon penerima (masyarakat) dilaksanakan memalui transfer kepada penerima, sehingga pemerintah dengan berbagai pertimbangan telah menunjuk Lembaga Keuangan “plat merah” bank pemerintah sebagai lembaga penyalur diantaranya bank Bank Negara Indonesia ( BNI ) .
Baca Juga:Viral! Perempuan Pencuri Gas Elpiji Terekam CCTV Saat Beraksi di KiaracondongObat Darah Tinggi dan Potensi Gangguan Mood
Pada dasarnya semua pihak mendukung dengan program tersebut karena posisinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Namun perlu diingat dalam situasi pandemi banyak hal yang harus di pertimbangkan guna mencegah angka penyebaran virus covid-19, sehingga pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang protokol kesehatan yang harus ditaati oleh semua pihak.
Dimana dalam peraturan tersebut mempunyai berbagai konsekuensi bagi pihak- pihak yang telah melanggar.
Pada tanggal 15 April 2021 HMI Cabang Garut melakukan investigasi ke lapangan dalam rangka mengawal protokol kesehatan karena dianggap sebagai misi kemanusiaan, dan yang terjadi di lapangan, HMI Cabang Garut menemukan hal yang tidak diinginkan dan menyimpang dari aturan tentang protokol kesehatan,
” Kami menemukan kerumunan yang begitu meluap di halaman kantor BNI Garut, saat itu masyarakat/ penerima manfaat sedang mengantre, dan kami tidak melihat pihak BNI memfasilitasi agar masyarakat melaksanakan protokol kesehatan sehingga masih banyak yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan mencuci tangan, dengan itu BNI Garut seolah – olah membiarkan masyarakat untuk terkena covid 19, dan inilah yang m menjadi luka bagi masyarakat Garut karena hawatirkan dan takut adanya klaster baru dan besar virus corona di Kabupaten Garut padahal sudah jelas kewajiban melaksanakan Protokol kesehatan itu sebagaimana tertuang dalam INTRUKSI PRESIDEN NO 6 TAHUN 2020 TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID 19) Juga dalam KEPUTUSAN MENTRI KESEHATAN RI NOMOR HK.01.07/MENKES/382/2020 TENTANG PROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID 19,dan tentunya apabila ini di mbiarkan, akan menjadi contoh jelek, apalagi BNI adalah bank pemerintah yang harus menjadi contoh.