GARUT – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kadispora Garut, Kuswendi dan anak buahnya Yana Kuswandi selama 6 tahun penjara. Tuntutan itu terkait kasus dugaan korupsi pembanguan sarana olahraga (SOR) Ciateul.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa tuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum kepada kedua terdakwa relatif sama. Tuntutan tersebut dibacakan pada Senin (19/4) di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Tuntutan kita kepada terdakwa Kuswendi 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara. Untuk terdakwa Yana juga sama, tapi dia lebih awal dibacakan tuntutannya, minggu kemarin,” ujarnya.
Baca Juga:Wakil Bupati Garut Kembali Pantau Uji Coba Belajar Tatap MukaRidwan Kamil Akan Desain Masjid Islamic Center Surabaya
Menurut Sugeng, para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dimana keduanya berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar dari total anggaran pembangunan SOR sebesar Rp 6,7 miliar.
Sebelumnya, Dia menjelaskan bahwa kedua terdakwa melakukan dugaan korupsi dengan modus melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasinya. Selain itu, proses pengerjaan SOR pun diketahui tidak dikerjakan sampai selesai.
Karena itu menurut Sugeng keduanya berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 6,7 miliar. Selain kedua tersangka yang saat ini sudah ditahan, ada dua tersangka lainnya di Polres Garut yang berkasnya belum dilimpahkan.
“Dua tersangka ini adalah rekanan,” katanya.
Sehingga total tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul tersebut ada empat orang.
“Kepada para tersangka kita kenakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Untuk kesalahan masing-masing tersangka akan diperlihatkan di pengadilan,” jelasnya.(igo)