GARUT – Pemerintah tak tinggal diam dalam kasus BLBI. Ada utang senilai Rp 108 triliun yang diburu oleh pemerintah. Untuk memuluskan langkah tersebut, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
“Keppres diterbitkan 6 April 2021 lalu. Dalam keppres tersebut ada lima menteri. Ditambah Jaksa Agung dan Kapolri. Tugasnya mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara. Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI. Jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun,” kata Menko Polhukam Mahfud MD lewat akun Twitter miliknya, Jumat (8/4).
Mahfud MD juga menyinggung soal penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih oleh KPK. Kasus tersebut dihentikan KPK sebagai konsekuensi vonis lepas Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI.
Baca Juga:Selama Pandemi, Sekolah Bebas Pakai KurikulumKementerian PUPR Tuntaskan Revitalisasi Kawasan Saribu Rumah Gadang, Destinasi Unggulan Tanah Minang
“SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI memancing riuh. Nah, SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus tersebut bukan pidana. KPK sudah mengajukan PK atas vonis MA tanggal 9 Juli 2019. Namun, PK tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N dan Itjih ikut lepas dari status tersangka. Karena perkaranya 1 paket dengan ST,” jelas Mahfud MD. (rh/fin.co.id)