SUMEDANG – Aksi begal dengan menggunakan senjata tajam di Sumedang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Aparat Kepolisiaan Resor Sumedang berhasil menangkap satu dari tiga pelaku begal telepon seluler (ponsel) yang melancarkan aksinya di Jalan Raya Cirebon – Bandung, tepatnya di Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang pada Minggu (7/3) lalu.
Satu tersangka yang sudah diamankan oleh jajaran Polres Sumedang itu diketahui berinisial RB, 29.
Baca Juga:Awasi Pemudik yang Manfaatkan Jalur Tikus, Pemprov Jabar Siapkan SkemaKemenkes, IDI dan MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Jalan di Bulan Ramadhan
RB merupakan salah seorang warga Dusun Cicelot RT02 RW08, Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Beradasarkan informasi yang diterima Jabar Ekspres, pelaku RB saat ini masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet mengatakan, bahwa penangkapan pelaku RB oleh jajaran Polres Sumedang terjadi pada Rabu (7/4) kemarin.
“Kejadiannya pada Minggu 7 Maret 2021 pukul 03.05 (WIB). Dan satu pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 7 April 2021,” kata Yanto kepada wartawan saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Jumat (9/4).
Yanto menuturkan, bahwa kejadian tersebut bermula saat korban beinisial AS berboncengan bersama temannya dalam perjalanan dari arah Majalengka menuju Bandung.
Kemudian lanjut Yanto, menurutnya saat korban berada di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku yang berboncengan tiga orang menyerempet lalu memberhentikan korban.
“Para pelaku langsung turun dan langsung memukul teman korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan pisau. Dan handphone (telepon genggam) milik korban dirampas oleh para pelaku lalu kabur,” imbuhnya.
Baca Juga:bank bjb Gelar Sarasehan Business Matching Budidaya DombaKajari Garut Ajak Warga Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19
Ia menjelaskan, bahwa saat ini RB dan sejumlah barang bukti turut diamankan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, menurut informasi, dua orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan polisi telah menetapkan mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya,” tutup Yanto. (Mg6/Yan/Jabar Ekspres)