“Dan khusus kendaraan travel, tadi kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kakorlantas Polri, dengan para Ditlantas Polda, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan dan juga tindakan lain sesuai undang-undang yang ada,” tambahnya.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Budi mengatakan ada lebih dari 300 check point yang akan dibangun untuk menyekat warga yang ingin pergi mudik.
“Dalam pelaksanaannya, kami bersama Korlantas Polri, bersama TNI, Pol PP, dan Dinas Perhubungan kabupaten/kota, dari tanggal 6 (Mei), kami sudah akan memasuki pos check point yang dibangun Polri. Kalau tidak salah, ada 333 pos check point yang akan didirikan kepolisian,” ujar Budi.
Baca Juga:Kemenkes, IDI dan MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Jalan di Bulan Ramadhanbank bjb Gelar Sarasehan Business Matching Budidaya Domba
Meski seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021 yakni 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021, ada sejumlah pengecualian.
“Saya mulai dari hal yang dilarang dulu, pertama adalah kendaraan motor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. kedua adalah kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” katanya. (mg1/drx/Jabar Ekspres)