Sementara untuk biaya sewa rumah selama menanti proses relokasi, warga terdampak longsor diberikan stimulan di luar jadup oleh BPBD Kabupaten Garut. Stimulan untuk sewa kontrakan itu hanya diberikan satu kali dengan besaran Rp 500 ribu.
“Kalau jadup itu dihitungnya per KK warga terdampak. Kalau stimulan sewa rumah itu dihitungnya dari jumlah rumah terdampak, jadi untuk 73 rumah,” kata Camat.
Ihwal belum adanya kesepakatan antara warga pemilik lahan yang akan dijadikan tempat relokasi, Mekarwati mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah melakukan pengecekan lokasi. Tanah itu akan dinilai appraisal (taksiran penilaian harga tanah).
Baca Juga:Antisipasi Pemudik, Perbatasan DisekatWujudkan Visi-Misi Jabar Juara, Langkah Pemekaran Desa Diajukan ke Pusat
“Kita tunggu prosesnya. Kita sih berharap proses ini dapat secepatnya dilakukan, tidak lebih dari enam bulan sudah selesai,” ujar dia. (igo)