GARUT – Pemohon sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Margahayu Kecamatan Leuwigoong, patut bersyukur. Karena 300 sertifikat tanah sudah terbit.
Kadus Margahayu Isak, Minggu (4/4) mengungkapkan, jumlah pemohon PTSL di desanya sebanyak 3000 bidang. Sebanyak 300 sertifikat sudah jadi. Ribuan sertifikat menunggu diteken Kepala BPN.
“Minat pemilik tanah mengikuti PTSL cukup tinggi. Karena persyaratan dipermudah dan biaya hanya Rp 150.000,- per bidang sesuai SKB 3 Menteri,” kata Isak.
Baca Juga:Harga Daging Meroket Rp150 Ribu per KgGelap Nyawang Nusantara Soroti Polemik Wisata Kampung Buricak Burinong di Sumedang
Menurutnya, Kades Nonos sudah nenghubungi pejabat BPN Garut, terkait rencana launching penyerahan sertifikat tanah di Desa Margahayu.
Diharapkan sebanyak 3000 sertifikat melalui PTSL di Margahayu, semuanya bisa terbit. Sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah, dibutuhkan oleh pemilik tanah.Terlebih untuk kepentingan pinjam uang ke bank.(pap)