Dadang menjelaskan, mekanisme untuk memasukkan warga miskin ke dalam DTKS adalah melalui pemerintah desa setempat. Desa melakukan pendataan secara offline kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial. Nah nanti petugas operator di Dinas Sosial yang bertugas untuk melakukan ekspor data secara online ke Pusdatin.
“Kalau mekanisme mau masuk DTKS, itu di-offline kan dulu dari desa terus nanti oleh operator kabupaten di-ekspor ke pusdatin,” tegasnya.
Dadang sendiri nanti akan berkoordinasi dengan bidang terkait di Dinas Sosial kaitan dengan kasus mak Nesih dan mak Sanah. keduanya akan diperjuangkan untuk mendapatkan sesuai harapan yaitu masuk sebagai penerima program bansos dari Pemerintah.
Baca Juga:Dinkes Garut Minta KBM Tatap Muka Menyesuaikan dengan Kondisi WilayahRatusan Sertifikat Tanah Terbit
” Oleh saya juga dikoordinasikan ke bidang yang menangani lanjut usia,” ujarnya. (fer)