RADAR GARUT, JAKARTA – Keanggotan dalam Perbakin terduga teroris ZA yang ditembak mati di Mabes Polri ternyata Kartu Tanda Anggota (KTA) club menembak.
Dewan Pembina Perbakin Bambang Soesatyo mengatakan, jika KTA CLUB dan KTA PERBAKIN itu berbeda. Pemilik KTA CLUB menyatakan ia adalah anggota club yang bernaung di bawah PERBAKIN. Artinya ia adalah anggota club namun belum tentu anggota PERBAKIN.
“Dan Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov PERBAKIN DKI (sudah lama dibekukan karena tidak aktif),” katanya, Rabu (31/3).
Baca Juga:Teroris Tembus Penjagaan Mabes Polri, Sinyal DaruratKAMMI: Korupsi Revitalisasi Pasar Leles Merugikan Negara dan Pedagang
Selanjutnya, persyaratan utama untuk menjadi anggota Perbakin adalah seseorang tersebut haruslah menjadi anggota club menembak resmi Perbakin terlebih dahulu. Atau setidak nya sudah terdaftar di salah satu club yang sudah di bawah naungan PERBAKIN.
Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses anggota perbakin dalam mengenal olahraga menembak, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dll.
Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club maka harus ada surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota PERBAKIN dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 orang anggota perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus. (khf/fin)