RADAR GARUT, JAKARTA – Viralnya kartu menembak yang dimiliki terduga teroris inisial ZA yang ditembak mati di Mabes Polri direspon cepat. Dewan Pembina Perbakin Bambang Soesatyo menjelaskan prosedur bagaimana cara mendapatkan kartu Perbakin.
Berikut adalah persyaratan dalam pengajuan KTA PERBAKIN:
1.Mendapat Surat Rekomendasi dari Club/ketua club yang bernaung di PERBAKIN.
2.Mengisi Formulir Pengajuan KTA ditandatangani oleh Pemohon yang bersangkutan, dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.
3.Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.
4.Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.
Baca Juga:Terduga Teroris ZA Bukan Anggota Perbakin, Tetapi Pernah Menjadi Anggota Club MenembakTeroris Tembus Penjagaan Mabes Polri, Sinyal Darurat
5.Melampirkan pas foto terbaru berwarna, dengan latar belakang warna MERAH, ukuran 3×4 = 4 lembar dan 4×6 = 4 lembar.
6.Melampirkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
7.Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.
8.Khusus calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.
9.Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.
10.Membayar Adminitrasi yang sudah ditentukan. (khf/fin)