RADAR GARUT, SOREANG – Kader Partai Demokrat diminta agar tidak melakukan euforia, usai pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukam) menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung, Endang mengimbau agar para kader Partai Demokrat Kabupaten Bandung tidak melakukan euforia dalam menyambut kemenangan ini, namun harus merayakan kemenangan ini dengan cara bersyukur.
“Kemenangan itu hakekatnya ketentuan Yang Maha Kuasa, jadi kita menerima dengan wajar-wajar saja, tidak perlu menyombongkan diri,” ungkap Endang saat wawancara melalui telepon seluler, Rabu (31/3).
Baca Juga:Kerajinan Nyiru di Kampung Kewong Minim Penerus, Pengrajin Harapkan Dukungan PemerintahKepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham
Endang mengaku sudah yakin KLB Partai Demokrat itu akan ditolak oleh pemerintah. Karena dalam prosesnya tidak diikuti oleh pemilik suara yang sah dan tidak ada satu pun ketua DPD Partai Demokrat yang hadir. Selain itu, dari 514 ketua DPC Partai Demokrat hanya ada 32 orang saja yang hadir.
“Padahal syarat menurut AD/ART partai, yang hadir itu minimal setengah jumlah DPD, ini kan tidak sesuai ketentuan,” jelas Endang.
Endang meminta Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk melihat kembali Sapta Marga, harus lebih mawas diri dan jangan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Pak Moeldoko kan sudah lanjut, jadi sebaiknya mendekatkan diri kepada Tuhan, lebih banyak beramal sholeh, daripada bikin masalah,” pungkas Endang.
Sementara itu, Politisi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Efendi menyambut gembira keputusan pemerintah yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat kubu Moeldoko.
Baginya, pemerintah sudah berlaku sangat adil terhadap permasalahan yang terjadi dalam tubuh partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Ia tidak menampik, selama beberapa pekan terakhir ini pihaknya merasa was-was dan harus berjaga-jaga, pasalnya kelompok KLB Demokrat dengan KSP Moeldoko disinyalir akan melakukan berbagai upaya untuk memenangkan gugatannya.
Baca Juga:Bupati Ciamis Rencanakan Sekolah Tatap Muka Setelah LebaranKedubes Jepang Bantu Klinik Darul Arqam
“Kami pun berkonsolidasi dengan semua DPD, DPC, pengurus dan semua tokoh-tokoh termasuk pendiri-pendiri Demokrat dan hari ini kita bisa melihat keputusan pemerintah sudah sangat adil dan berpihak pada demokrasi artinya sesuai dengan hukum yang ada dan juga undang-undang kepartaian dan AD/ART. Sementara AD/ART yang disahkan adalah AD/ART tahun 2020 dengan Ketua Umum yang sah adalah AHY,” jelas Dede.