RADAR GARUT, BANDUNG – Pemerintah Pusat memutuskan untuk meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri tahun 2021. Kebijakan tersebut dilakukan bertujuan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku mengetahui larangan mudik tersebut tadi siang melalui pemberitahuan secara resmi. Menurutnya, Pemprov Jabar akan mengikuti keputusan dan arahan pemerintah pusat dalam larangan mudik di tahun 2021 ini.
“Pada dasarnya pemeruntah darerah selalu mencoba satu frakuensi dengan pemerintah pusat. Untuk teknisnya menunggu arahan dari pusat. Nanti saya tanyakan,” ucap Emil usai rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Jum’at (26/3).
Baca Juga:Dinkes Tunggu Hasil Pemeriksaan, Untuk Penentuan Kasus Covid-19 B117Soal Intoleransi di Jabar, Tenaga Ahli Bakesbangpol Sebut Kerap Tumbuh di Lingkungan Kampus
Ia menjelaskan, adanya larangan mudik tersebut. Berkaca pada libur panjang sebelumnya. Salah satunya angka positif Covid-19 bertambah.
“Alasannya sangat epidimologi. Statistik menyebutkan libur panjang kasus selalu naik. Sehingga keputusan ini akan kita telaah di Jabar bagaimana keilmiahan kasus,” jelasnya.
Kendati begitu, dirinya akan segera mensosialiasikan progam larangan mudik di Jabar. Terlebih saat ini Pemprov Jabar sedang menggalakkan vaksinasi di berbagai kalangan.
“Untuk sementara kami mendukung dan akan mensosialiasikan mudah-mudahan masyarakat memahami bahwa pandemi ini belum usai,” katanya.
“Jadi saat ini belum bisa euforia meskipun vaksinasi sudah berjalan dengan lancar. Jaga 3M mudah-mudahan kita masih kuat melakukan prokes di tahun 2021 sehingga tahun 2022 kenormalan bisa terjadi,” tambahnya.
Saat disinggungnya akan melakukan pembatasan besar-besaran di perbatasan dan di berbagai moda transportasi. Ia pun membenarkan, menurutnya akan seperti tahun sebelumnya.
“Sama kayak tahun lalu, sekalinya dilarang pasti bakal ada pembatasan baik di jalan tol maupun udara. Seperti ada Ada razia-razia gitu. Karena perintahnya sudah tidak boleh, jadi dilarang,” paparnya.
Baca Juga:Banjir Bandang di Sumedang, Dua Orang Warga Hanyut TerseretLima Tahapan yang Harus Dilakukan Sebelum Sekolah Dibuka
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2021. MUI menilai larangan mudik itu sebagai upaya dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Afyar menuturkan, imbauan tersebut disampaikan pihaknya demi kebaikan bersama. Menurutnya, pemerintah tentu memiliki alasan hingga akhirnya mengeluarkan kebijakan tersebut.