GARUT– Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), belum bisa memproses hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pihaknya telah memeriksa berkas dari kubu Moeldoko di Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), namun sejumlah berkas belum lengkap. Untuk itu Yasonna meminta pihak Moeldoko agar lengkapi berkasnya.
“Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu, karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi,” ujar Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Ahad (21/3).
Baca Juga:57,3 Persen Anak Muda Indonesia Setuju UU ITE DirevisiAhab Bertekad Tuntaskan Perjuangan DOB Garsel
Politikus PDI-Perjuangan ini mengakui bahwa pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait KLB tersebut jika berkas yang dikirim belum lengkap.
“Mudah-mudahan ya, kita lihat aja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan,” ujarnya.
Yasonna menyatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai yang bersangkutan.
“Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC. Ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yang substansi itu tadi kita cek,” jelas Yasonna. (dal/fin.co.id).