“Di lokasi, saat hendak mandi TS ini mendengar suara perempuan sehingga muncul hasratnya, lalu terjadilah kejadian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tutup Zainuri. (igo)