GARUT– Besaran dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat ke daerah akan mengalami efisiensi sebanyak 4 persen, termasuk ke Kabupaten Garut. Demikian diungkapkan Sekertaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana kepada wartawan.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.7/2020 tentang Penggunaan Sebagian (Earmarking) Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Rangka Dukungan Pendanaan Program Vaksinasi Covid-19.
Keuangan hari ini di akhir tahun 2020 ada pmk 40/2020 terkait realokasi
“Jadi ada realokasi dimana anggaran yang ada harus ada realokasi untuk mendukung vaksinasi, surat edaran menkeu juga ada hal sama. Di PMK (Peraturan Menteri Keuangan, red) ada 4 persen di SE (surat edaran, red) juga ada 4 persen. Jadi dana DAU Rp 1,7 triliun 4 persennya dipotong (diefisiensi, red) gak masuk ke kita,” kata Nurdin.
Baca Juga:Tuntut Gaji, Puluhan Karyawan Perusahaan Datangi Disnaker CiamisSudah Seharusnya Mahasiswa Berperan Sebagai Jurnalis
Dari jumlah tersebut, maka pengurangan dana alokasi umum sebesar 4 persen dari pemerintah pusat ke Garut berkisar Rp55 (berdasarkan PMK, dan ditambah 4 persen lagi sehingga efisiensi atau realokasi sekitar 4 persen, total realokasi untuk mendukung vaksinasi sebesar Rp 103 miliar untuk tahun 2021
Mengenai program mana saja yang akan tetap diprioritaskan serta mana yang akan dilakukan refokusing, pihaknya mengaku akan hati-hati memilih mana saja yang nantinya dikenakan kebijakan efisiensi.
“Ini sudah terorogramkan terkait kebutuhan masyarakat, jadi kita harus hati-hati terkait efisiensi tersebut jadi mungkin akan lebih banyak ke dalam,” pungkasnya. (erf)