GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan menyiapkan tim bantuan hukum untuk pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Garut yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
PNS yang diketahui berinisial R itu menjadi tersangka dalam kasus pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Leles.
“Pemda akan memberikan bantuan hukum,” kata Rudy.
Rudy menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Jabar menemukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus pembangunan Pasar Leles, dan PNS berinisial R terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 Menurun Karena Ada Pembatasan WisataPonpes Miftahussa’adah Kembali Hidupkan Kerajinan Samarang Boboko
Pemkab Garut, kata dia mempersilahkan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk mengungkap dan melakukan proses hukum dalam kasus pembangunan pasar tersebut.
“Nanti kita lihat kesalahannya bagaimana,” kata Bupati.
Menurut dia bentuk pelanggaran dalam pembangunan pasar tradisional itu adanya praktik jual beli proyek oleh pemborong. Pemkab Garut, kata dia, punya fakta lain dalam pembangunan pasar tersebut, begitu juga dengan Kejaksaan memiliki fakta dalam dugaan pelanggaran hukum terkait proyek pasar itu.
“Kita lihat faktanya, kan penyidik juga punya fakta,” katanya.
Bupati mengungkapkan kekecewaannya terkait pembangunan Pasar Leles yang dipermainkan oleh mafia proyek sehingga merugikan masyarakat, untuk itu dalam kasus tersebut ada dua pengusaha yang menjadi tersangka.
Sebelumnya, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama dua orang pengusaha. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembangunan pasar Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan membenarkan adanya seorang PNS dan dua pengusaha dalam pembangunan pasar Leles menjadi tersangka dalam pembangunan pasar Leles.
“Iya benar ada PNS berinisial R yang sudah dijadikan tersangka atas kasus pembangunan Pasar Leles,” kata Rudy kepada wartawan, Minggu (21/2).
Rudy mengaku sangat kecewa dalam proses pembangunan pasar Leles karena rupanya dimainkan oleh mafia proyek. Hal tersebut ia ungkapkan karena kedua pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui hanyalah subkontraktor.
Baca Juga:Tangani Masalah Bangsa, ACT Luncurkan Program GSPN12 Tahun Wawan Mengais Rezeki di Jalan Samarang-Kamojang
“Jadi pembangunan Pasar Leles tak dikerjakan oleh pemenang lelang sejak awal. Pemenang lelang menyerahkan pembangunan ke subkontraktor. Ini yang harus kita kejar, orang Garut kejar, saya pun akan kejar tidak boleh kejadian kasus Pasar Leles terulang,” ungkapnya.