Dadang mencontohkan layanan non tatap muka tersebut di antaranya e-Filing dan layanan konsultasi dengan menyediakan 10 nomor telepon. Dia berharap adanya layanan tersebut dapat memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya terutama terkait pelaporan SPT Tahunan lebih awal.
“Lapor SPT sudah bisa hari ini. Jadi kenapa harus nanti? Lebih awal lebih nyaman,” pungkas Dadang. (rls)