GARUT– Pemerintah Kabupaten Garut menganjurkan agar pelaku usaha kuliner agar membuka layanan daring maupun pemesanan lewat telepon.
Hal itu dilakukan selama diterapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk mencegah penularan Covid-19.
“Bagi rumah makan, warung makan, restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya mengutamakan pelayanan secara langsung melalui pemesanan secara daring, dan atau dengan fasilitas telepon, layanan antar,” kata Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Baca Juga:BUMDes Sawargi Lakukan Revitalisasi Pasar Desa SukamerangPemkot Banjar Perpanjang PSBB Proporsional
Imbauan itu tertulis dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/433/Kesra tentang Pelaksanaan PSBM dalam upaya penanganan penyebaran wabah Covid-19.
Dalam surat itu dijelaskan tentang batasan kegiatan usaha termasuk imbauan membatasi layanan di tempat makan sebesar 50 persen dari kapasitas ruang yang tersedia.
“Membatasi layanan di tempat sebesar 50 persen,” katanya.
Kendati demikian Rudy menjelaskan dalam aturan PSBM itu ada kelonggaran dalam jam operasional minimarket atau supermarket yang sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB berubah lebih lama menjadi pukul 21.00 WIB.
“Waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB,” katanya.
Ia menyampaikan pemberlakukan PSBM itu selama 14 hari atau sampai 22 Februari 2021 yang diberlakukan hanya beberapa kecamatan di Kabupaten Garut.
Selain itu, Pemkab Garut juga sudah membentuk tim pelaksana PSBM yang bertugas mengawasi kegiatan masyarakat, termasuk memberi izin keluar masuk warga di daerah yang diterapkan PSBM.
“Memberikan izin tertulis bagi warga yang akan bepergian dari wilayah PSBM yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana,” katanya. (igo)