GARUT – Kabupaten Ciamis kembali memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikromulai 9-22 Februari 2021.
Bupati Ciamis pada Selasa (9/2/2021) melakukan rapat persiapan untuk penerapan PPKM Mikro tersebut yang dilaksanakan secara virtual dengan Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis dari aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis.
Dalam pemaparannya Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menjelaskan, pelaksanaan PPKM mikro ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 3 tahun 2021. Instruksi tersebut membahas tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Polisi Sudah Anjurkan Ustaz Maaher untuk Dirawat Sebelum MeninggalInnalillah, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan
“Perpanjangan penerapan PPKM kali ini berskala mikro, itu semua dinilai oleh pemerintah pusat dan Provinsi Jabar. Penerapannya berdasarkan indikator tingkat potensi zona bahaya Covid-19 yang masih belum mereda di berbagai Kabupaten/Kota,” katanya.
Herdiat menerangkan, strategi awal yang dilakukan pada PPKM Mikro ini dengan melakukan pemetaan zonasi per-desa. Pemetaan zonasi tersebut mengacu dengan batasan yang ditentukan inmendagri nomor 3 tahun 2021 dengan melihat kasus aktif yang ada di setiap desa.
“Setiap desa membentuk posko penanganan Covid-19, lalu data by name by address dipetakan ke setiap RT yang ada di desa dan dibuatkan zonasi,” terangnya.
Ketua Satgas Covid-19 Ciamis inipun menjelaskan, wilayah RT yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya wajib mengontrol maupun memantau warganya. RT berhak memberikan konsekuensi hukuman bagi setiap warga yang melanggar.
Lebih lanjut, untuk Strategi deteksi dilakukan dengan tes swab min 1/1000 penduduk per-minggu dengan kecepatan keluar hasil kurang lebih 24 jam. Lalu, melakukan pelacakan seluruh kontak erat, suspek dan kasus konfirmasi. Terakhir dengan penerapan isolasi mandiri, pasien yang tidak bergejala dan bergejala ringan diluar RS dan untuk yang bergejala ringan dan berat di isolasi di RS.
“Kita harus bekerja sama bersama dalam pelaksanaan PPKM mikro ini. Dalam penerapannya perlu dilakukan koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satgas Covid-19 Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,” ungkapnya.
“Para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut,” tambah Herdiat.