RADAR GARUT, BANDUNG – Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan sesuatu yang mudah. Namun di balik kemudahan itu, selalu ada problem klasik yang mengurangi daya tarik masyarakat sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, termasuk akses pembayaran pajak yang harus dilakukan di Kantor Samsat, serta antrean dalam proses pendaftaran hingga pencetakan STNK baru. Kondisi ini semakin menjadi faktor terutama di tengah situasi pandemi COVID-19 yang mengharuskan setiap orang menghindari kerumunan.
bank bjb sebagai perbankan andalan masyarakat hadir memberikan solusi bagi permasalahan tersebut. Solusi tersebut salah satunya diberikan melalui program bjb e-Samsat yang merupakan hasil kerja sama dengan Bapenda Jawa Barat dan Bapenda Banten.
bjb e-Samsat merupakan sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dapat diakses tanpa harus ke kantor pajak. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB dengan menggunakan layanan bank bjb meliputi pembayaran melalui teller di jaringan kantor, mesin ATM, dan via aplikasi bjb DIGI.
Baca Juga:Setelah Viral Penjual Rujak Jambu Kristal Berparas Cantik di Tasik, di Garut Banyak BermunculanUlang Tahun Pertama Covid-19 Begini Catatan Pengurus GMNI Garut
Sebelum melakukan pembayaran pajak, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan kode bayar. Kode bayar tersebut bisa didapat melalui Aplikasi Sambara untuk warga Jabar dan Sambat untuk warga Banten, SMS Gateway Samsat, atau website Bapenda.
Untuk mendapat kode bayar via aplikasi, unduh dan buka terlebih dahulu aplikasi, klik menu Info PKB, lalu masukkan nomor polisi kendaraan, pilih Daftar Online, input NIK dan anda akan mendapatkan kode bayar.
Untuk beroleh kode bayar via SMS, kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format: Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP. Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX. Sedangkan untuk via website, kode bayar dapat diperoleh dengan cara kunjungi Halaman Info PKB pada website Bapenda Jabar, isikan Nomor Polisi, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online. Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik Proses.
Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB via teller, ATM, dan bjb DIGI. Untuk pembayaran via teller, yang harus dipersiapkan adalah kode bayar, KTP asli dan STNK untuk proses validasi. Setelah validasi dan pembayaran dilakukan, teller akan memberikan bukti bayar untuk pengambilan STNK baru.