CIAMIS – DPRD Kabupaten Ciamis melalui Panitia kusus (Pansus ) melakukan sidak bantuan sembako ke E-warung di Kecamatan Sindangkasih dan Cikoneng.
” Dilakukannya sidak pansus karena banyaknya kejanggalan-kejanggalan di lapangan,” ujar anggota DPRD Ciamis Jaenal Aripin.
Lanjut Jaenal, pansus akan dilakukan di 27 kecamatan namun dengan waktu yang diberikan selama 8 hari tidak akan cukup melakukan sidak ke 27 kecamatan .
Baca Juga:Produksi Kopi Luwak GarutMendapat Tambahan Guru PNS, SDN 3 Cipareuan Merasa Terbantu
” Dalam waktu 8 hari tidak akan cukup.Ini juga baru 5 hari Sudah 12 kecamatan yang terlaksana.Bila tidak terlaksana semua kita akan buat sekedul ulang agar tidak ada kecemburuan di tiap kecamatan,” ucapnya.
Dari hasil sidak dilapangan ada E-warung yang tidak layak dan sesuai dengan pedum yang tercantum atau kerteria.Lanjut dia seharusnya E-warung harus tersedia bahan yang ada untuk memudahkan masyarakat.
Ia berharap.E-warung harus sesuai dengan pedum minimal ada 6 kreteria yang harus dilakukan.Dalam hal bantuan kita harus benar-benar memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat,jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan.
“Masyarakat harus mendapatkan pelayana yang layak,jangan sampai ada masarakat yang dirugikan,” Jelasnya.(ald/RP)