RadarPriangan.com, GARUT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut semenjak pandemi covid-19 menerapkan pelayanan online hingga sekarang. Namun tidak semua data bisa diproses secara online melainkan ada pelayanan yang harus datang langsung secara tatap muka.
Sementara itu banyak pula masyarakat yang mengalami kesulitan ketika mengakses aplikasi Disdukcapil secara online dan kerap menemui kegagalan.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Garut, Dadang Herawan menjelaskan, ada beberapa pelayanan yang memang harus dilakukan secara tatap muka.
Baca Juga:Total Pasien Positif Korona yang Meninggal di Garut Berjumlah 114 OrangMabuk Bareng Hingga Berujung Pembacokan, Pedagang di Garut Diamankan Polisi
“Kami menydiakan aplikasi untuk melayani masyarakat secara online. Silahkan digunakan untuk berbagai layanan. Nah kalau yang offline itu adalah untuk pelayanan-pelayanan yang tidak bisa digunakan secara online. Seperti perekaman data, itu kan harus merekam mata, merekam sidik jari dan segala hal yang perlu direkam itu harus datang ke tempat pelayanan,” ujarnya (4/1/2021).
” Terus yang tidak bisa secara online juga ketika masyarakat untuk data-data yang sukar ditemukan atau ada masalah itu melalui iris mata. Itu juga harus datang ke tempat pelayanan,” tambahnya.
Termasuk juga kata Dadang ketika menemui kendala dalam kombinasi antara NIK dengan Nomor KK. Itu juga harus melalui tatap muka ke tempat pelayanan.
“Sehingga masyarakat harus datang ke sini untuk di-update kan datanya,” ujarnya.
Dadang sendiri tidak memungkiri, terkadang pelayanan online pun seringkali menemui kendala. Banyak masyarakat kesulitan mengakses pelayanan online.
Hal itu kata Dadang, diduga karena tingginya animo masyarakat untuk mendapatkan pelayanan secara online. Dimana dalam satu hari itu yang masuk bisa mencapat 3 sampai 4 ribu orang.
Oleh karena itu barangkali kata Dadang, karena tingginya masyarakat yang masuk sehingga jika diibaratkan sebuah pintu itu berdesak-desakan. Dan sistem pun kesulitan dalam mengakomodasi permintaan.
Baca Juga:Atap Kelas SDN Sukadana 1 Ciamis AmbrukWaspadai Surat Bebas Covid-19 Palsu
Karena itu menurutnya masyarakat perlu bergegas ketika pelayanan online itu dibuka pada jam kerja. Yaitu dari mulai jam 08 hingga jam 15.00. (fer)