GARUT – Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis mengadakan sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Permendagri ini disampaikan langsung oleh Tim Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 Kementerian Dalam Negeri di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Senin (07/12/2020).
Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyampaikan Pilkades serentak 2020 di Kabupaten Ciamis telah mengalami dua kali penundaan.
Baca Juga:Aliran LobsterUpdate Kasus Positif Covid-19 Garut, (6/12/2020)
Yang pertama tanggal 12 April dan yang kedua tanggal 15 Agustus 2020 akibat pandemi Covid 19.
Namun demikian akhirnya masyarakat Ciamis bisa bernapas lega karena Kabupaten Ciamis mendapatkan izin Mendagri untuk melaksanakan pilkades serentak.
Izin Mendagri itu didapat pada tanggal 12 Nopember 2020 bahwa Kabupaten Ciamis termasuk diantara 22 Kabupaten Kota yang diizinkan melaksanakan Pilkades di tahun 2020.
” Terdapat 4 Kabupaten Kota di Jawa Barat yang akan mengikuti Pilkades, dengan Permendagri No 72 tahun 2020 alhamdulillah telah diatur di dalamnya tentang penyesuaian pelaksanaan pilkades dengan penerapan protokol kesehatan,” Ucap Yana.
Kabupaten Ciamis sendiri telah melakukan beberapa persiapan dalam upaya pelaksanaan Pilkades Serentak.
Pertama, mengikuti video conference bersama Menteri dalam negeri.
Kedua melaksanakan rapat bersama Forkopimda Kabupaten Ciamis dengan mengundang camat dan perwakilan Desa tentang penerapan protokol kesehatan secara virtual.
Ketiga, melaksanakan pembinaan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dengan Forkopimda dan Forkopimcam.
Terakhir keempat menerbitkan surat keputusan Bupati.
Baca Juga:Jumlah Rumah Tertimbun Longsor di Talegong Garut BertambahPembangunan Jalan Selesai, Masyarakat Syukuran dengan Botram di Jalan
Pilkades serentak di Ciamis lanjut Yana, akan diikuti oleh 143 desa dari 258 desa yang ada di Kabupaten Ciamis dari 27 Kecamatan.
Sementara itu, Ketua Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 Dr. Faudah, mengatakan dalam Permendagri No 72 Tahun 2020 tersebut terdapat hal-hal yang substansif.
Hal Substansif tersebut diantaranya, pertama penguatan peran panitia kabupaten dengan melibatkan unsur forkopimda dan satgas penanganan covid 19.
Kedua, Bupati membentuk sub kepanitiaan yang terdiri dari Unsur Forkopimcam dan satgas tingkat kecamatan dengan tugas menyosialisasikan protokol kesehatan.
Ketiga, seluruh tahapan pemilihan kepala desa dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara dengan menerapkan protokol kesehatan, khusus untuk tahap kampanye diharapkan materinya tentang penanganan covid 19.