JAKARTA – Soni Eranata alias Ustad Maaher At-Thuawailibi ditangkap oleh Bareskrim Polri di kediamannya di Bogor Jawa Barat pada Kamis (3/12), pagi sekitar pukul 04.00 WIB.
Maaher ditangkap atas dugaan ujaran kebencian di media sosial. Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah disebut sebagai tersangka.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai, penguasa saat ini bermasalah dalam menegakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU- ITE). Sebab maksud dari UU ITE itu adalah untuk melindungi warga negara dari kejahatan melalui dunia cyber.
Baca Juga:Update Kasus Positif Covid-19 Garut, (3/12/2020)Wakil Direktur RSUD Banjar Meninggal Karena Positif Covid-19
“Misalnya tipu menipu, tapi yang terjadi justru jadi alat ampuh bagi penguasa untuk membungkam lawan politiknya membungkam orang yang kritis,” ujar Refly Harun dikutip dari chanel YouTubenya, Jumat (4/12).
Dia menjelaskan, negara ini akan menjadi negara yang tertutup jika para pengkritik dibungkam, dianggap menyebar kebencian dan provokasi.
“Misalnya atas fenomena ITE ini lalu dianggap menyebarkan kebencian atau memprovokasi, kan sulit kita. Maka negara ini akan menjadi negara yang tertutup,” ungkap Refly.
Terkait kasus Ustad Maaher, Refly Harun mempertanyakan langkah kepolisian yang tidak menggunakan langkah-langkah rekonsiliasi. Menurutnya, seharusnya Maaher terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi atas lapor tersebut. Jika memungkinkan sebagai tersangka, maka dijadikan tersangka.
“Pakah iya, perlu ditangkap, apakah tidak diperiksa terlebih dulu baru dinyatakan sebagai tersangka kalau memang pantas dijadikan tersangka?
Apakah pendekatan tidak pendekatan perdata saja. Kalau ada orang yang mengadu ke Bareskrim, ya tinggal direkonsiliasi, dipanggil orang yang diadukan lalu direkonsiliasi, nih ada pengaduan, apakah kalian mau saling memaafkan atau tidak,” ucap Refly Harun.
Dia menilai, jika penegak hukum langsung main tangkap, maka negara seperti campur tangan dalam konflik antar sesama anak bangsa. “Nah ini berbahaya, karena negara bisa subjektif dalam melakukan tindakan,” katanya.
Baca Juga:Bencana Alam di Garut Didominasi Tanah LongsorDiskominfo Garut Bagikan APD kepada Pelanggar Prokes
Refly mengatakan, ada berbagai macam kasus ujaran kebencian yang saat ini belum diproses hukum. Misalnya dari beberapa konten pengguna media sosial yang dianggap dekat dengan penguasa.
“Kita lihat konten penghinaan si A, yang langsung ditangkap dengan konten yang lainnya mungkin jauh lebih keras kontennya. Tapi konten ini dianggap dilindungi oleh kekuasaan atau orang yang melakukan adalah orang yang besar sehingga tidak bisa diadukan maka yang terjadi adalah diskriminasi penegakan hukum. Apalagi ini sifatnya delik aduan,” papar Refly Harun. (dal/fin).