“Yakni perubahan UU Nomor: 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah oleh UU Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir diubah lagi oleh UU Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
” Selain itu, diakibatkan pula oleh dinamika politik di Kabupaten Garut, termasuk pergantian beberapa kali bupati,” tambahnya. (rls/RP)