” Saya sampaikan bahwaa fungsi Satpol PP berfungsi untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dan kebetulan dalam gugus tugas, Satpol PP selaku divisi operasi,” ujar Hendra.
“Dalam Perbup no 47 tahun 2020 itu ada beberapa SKPD mempunyai fungsi masing-masing. Dan kebetulan Satpol PP bersama TNI POLRI dan APH lain dalam satgas covid bertugas untuk menegakkan aturan,” tambahnya. (RP)