RadarPriangan.com, GARUT – Polisi menetapkan oknum ASN di lingkungan Pemda Garut berinisial DI sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Akibatnya, DI terancam hukuman bui hingga empat tahun.
Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat menyatakan, saat ini penyidik sudah menetapkan DI sebagai tersangka dan DI kini sudah ditahan. “Sudah jadi tersangka. Mulai hari ini juga sudah ditahan,” ucap Muslih, Minggu (29/11/2020).
DI sendiri ditangkap Tim Saber Pungli Polda Jabar Rabu (25/11) malam. Pegawai kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu ditangkap atas dugaan penipuan terhadap sejumlah korban.
Baca Juga:Temuan BPJS Program Kartu Prakerja MelesetIntervensi Kesehatan HRS, Tim Medis MER-C Anggap Bima Arya Tidak Punya Etika
Modus DI terhadap para korbannya diketahui yaitu dengan bantuan dana hibah dari pemerintah. Korbannya harus menyetor uang terlebih dahulu agar pencairan bantuan tersebut bisa dilakukan.
Muslih menjelaskan, perkara tersebut saat ini ditangani penyidik dari Sat Reskrim. “Perkaranya diproses di Polres Garut,” kata Muslih.
DI kini ditahan polisi di sel tahanan Mapolres Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. DI dijerat pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tutup Muslih.
Sebelumnya, dikabarkan DI diduga melakukan penipuan dengan meminta uang kepada korban dengan janji timbal balik difasilitasi mendapat bantuan pemerintah hingga Rp 1 miliar.
Hingga terdengar informasi bahwa DI terkena OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Jabar pada Rabu (25/11) malam. Saat diamankan, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai.
Ketua Tim Tindak 2 Saber Pungli Jawa Barat, AKBP Zul Azmi mengatakan bahwa awalnya pihaknya menduga tindakan yang dilakukan DI adalah pungutan liar.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata ada dugaan tindak penipuan,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (26/11).
Baca Juga:Dua Gadis Belia di Kota Tasik, Disetubuhi Oleh Anak Punk Hingga HamilUpdate Kasus Positif Covid-19 Garut, Sabtu 28 November 2020
Modus yang dilakukan DI, dijelaskan Azmi, adalah dengan meminta sejumlah uang kepada pengurus pondok pesantren, kelompok tani, nelayan hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“DI menjanjikan bantuan hibah, namun dia diduga meminta bayaran kurang lebih di kisaran Rp 20 juta. Informasi korbannya sudah mencapai ratusan orang (atau lembaga). (Praktik) ini (menurut pengakuan DI) sudah dilakukan dari tahun 2018. Ini dugaannya mengarah pada penipuan. (Setelah mendapat uang dari korban) DI menjanjikan bantuan hibah dari pemerintah pusah nilainya mencapai Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar,” jelasnya.