RadarPriangan.com, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut akan memberikan insentif bagi para imam besar di masjid Agung dan masjid besar.
Rencana pemberian insentif ini akan diberikan pada tahun 2021 mendatang sebagai bentuk komitmen pengembangan keagamaan.
“ Insyaallah masjid-masjid besar dan sudah disetujui juga dikembangkan, mulai tahun depan akan ada intensif untuk imam masjid besar, dan imam masjid agung di seluruh Kabupaten Garut,” kata Bupati Garut, Rudy Gunawan, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga:Ferdiansyah Ajak Warga Garut Menerapkan Nilai Empat Pilar Kebangsaan dengan Mudah15 SMA/SMK di Garut Mulai KBM Tatap Muka Terbatas
Rudy mengaku, Pemkab Garut terus memberikan perhatian dalam pengambangan pendidikan keagaaan di Kabupaten Garut. Perhatian pun bukan hanya diberikan kepada masjid saja, kepada madrasah dan pesantren pun diakui terus dilakukannya.
Pemkab Garut juga tengah megnupayakan peningkatan madrasah dan pesantren yang ada di Garut. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan bantuan agar mendapatkan bangunan-bangunan yang layak.
Sementara itu, Kepala Bagian Keagamaan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Yayan Gunawan menjelaskan bahwa insentif untuk imam besar memang akan diberikan. Imam besar itu diketahui berjumlah 42 imam yang terdiri dari 42 masjid besar kecamatan dan imam Masjid Agung Garut.
“Jatah setiap masjid hanya diberikan untuk satu orang imam. Nanti anggaran akan dititipkan ke MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan MUI memberikan langsung ke imam masjid besar,” jelasnya.
Setiap bulannya, para imam besar itu akan menerima insentif sebesar Rp 1 juta. Para imam besar akan diberi bantuan selama satu tahun penuh. Namun menurutnya, Pemerintah Kabupaten Garut akan berupaya agar bantuan bisa dilakukan secara berkesinambungan setiap tahun.
“Mudah-mudahan ini bisa membuat Garut bertaqwa, maju, dan sejahtera,” ucapnya.
Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir mengatakan bahwa untuk mendapatkan insentif itu, DKM (Dewan Kemakmuran Masjid)nya harus mendapatkan surat keputusan terlebih dahulu dari DMI (Dewan Masjid Indonesia).
“Setelah mendapatkan SK dari DMI, DKM kemudian mengangkat satu imam besar melalui SK. Jadi harus tertib organisasi. Kalau tidak ada SK DKM, tanggung jawabnya bagaimana? Itu kan uang rakyat, uang negara,” katanya.
Baca Juga:Yeni Yunita: Kita Berperang Melawan Musuh Tak Terlihat, Jangan Takut!Mak Juarsih Tinggal di Pos Ronda, Ketua DPC PDI-P Garut Siap Bantu Tanah untuk Bangun Rumah
Ia berharap, insentif bagi para imam besar bisa memposisikan diri sebagai ulama yang berperan di wilayahnya. Dengan begitu, keilmuan para imam besar pun harus diaplikasikan untuk membina umat.