Ferdiansyah Dengar Pendapat Masyarakat, Pancasila Sebagai Sumber Hukum

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Anggota DPR RI/MPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Jabar XI, Ferdiansyah S.E, M.M melaksanakan dengar pendapat masyarakat (DPM), Sabtu (21/11/2020) di aula SMKN 1 Garut.

Dalam acara dengar pendapat masyarakat ini dihadiri kalangan guru, karyawan, tata usaha dan securyti SMKN 1 Garut. Sementara pembuka acara diwakili oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Garut H Bejo Siswoyo S.Tp, M.Pd dengan moderator Arif Nurhakim S.Pd, M.Pd.

Ferdiansyah menjelaskan, kegiatan dengar pendapat masyarakat ini merupakan kegiatan MPR mengenai pendapat masyarakat untuk mendapatkan masukan. Karena di MPR ada yang dinamakan badan pengkajian yang tugasnya untuk mendapatkan apa sebetulnya yang perlu dimasukan dalam konteks tema DPM ini yaitu “Pancasila Sebagai Sumber Hukum”.

Baca Juga:Update Kasus Positif Covid-19 Garut, Jumat 20 November 2020Revitalisasi Pasar Bandrek, Komisi I DPRD Garut Ingatkan Proses Perizinan Penggunaan Lahan

” MPR ingin mendapatkan apa sih sesunggunya terkait yang perlu dimasukan dalam hal konteks tema hari ini Pancasila sebagai sumber hukum dan ternyata memang terbukti ada beberapa hal yang dinyatakan kalau kita mengerti memahami Pancsila dan melihat dari nilai-nilai luhur sila pertama sampai sila kelima maka sesungguhnya itu juga memperlancar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Ferdiansyah usai acara.

Artinya lanjut Ferdiansyah, ke depan kalau Pancasila ini benar-benar dipahami dan diselami dengan bailk oleh masyarakat, bisa saja terjadi yang Ferdiansyah istilahkan dengan implikasi peraturan perundang-undangan.

” Yaitu bisa saja peraturan perundangan yang ada semakin berkurang karena sudah banyak orang yang paham itu. Dan yang mengaturnya yang lebih rigit saja yang sudah dipahami secara utuh secara mafhum tidak perlu dibuat peraturan lagi,” ujarnya.

Apa yang sudah dipahami secara mafhum menurutnya tidak perlu dibuat lagi peraturan. Misalnya ketika aturan melamar pekerjaan itu harus ada pas foto 4×6, SKCK, itu merupakan teknis yang sudah umum bagi seorang pelamar pekerjaan. Maka yang sudah umum atau mafhum ini menurutnya tidak perlu dibuatkan peraturan perundang-undangan lagi.

” Ini adalah satu produk dari badan pengkajian MPR untuk didiskusikan dengan rakyat untuk mendapatkan feedback dan meyakini nanti sebagai bahan bagi MPR juga dan lebih membuktikan bahwa Pancasila memang sebagai sumber hukum,” jelasnya.

0 Komentar