RadarPriangan.com, GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan kembali menegaskan pembatasan tempat keramaian untuk menekan covid-19.
Tempat keramaian yang dimaksud adalah yang sifatnya diciptakan seperti pesta pernikahan, tablig akbar, serta kegiatan lainnya.
“Pasar memang merupakan tempat keramaian tapi kan itu sifatnya bukan sengaja diciptakan seperti halnya hajatan pernikahan dan tabligh akbar. Yang kita batasi lebih kepada tempat keramaian yang sifatnya sengaja diciptakan dan adanya penyebaran undangan,” kata Rudy, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga:Tekan Klaster Keluarga, Pemkab Garut Bentuk Satgas Tingkat RWAngka Kematian Pasien Covid-19 di Kota Tasik Hanya 3 Persen
Untuk memperkuat payung hukum pelaksanaan pembatasan tempat keramaian tersebut, pihaknya akan segera membuat surat edarah (SE).
Walaupun sebenarnya perintah untuk pelaksanaan pembatasan tempat-tempat keramaian itu sudah ada langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk hotel-hotel yang ada di Garut dipersilahkan untuk tetap buka dengan catatan dilakukan pembatasan terhadap jumlah kunjungan. Begitu pun untuk jumlah tamu di dalam satu kamar yang harus dibatasi jangan lebih dari dua orang.
” Kalau untuk menerima tamu, hotel-hotel masih kita perbolehkan dengan catatan harus ada pembatasan jumlah tamu. Namun apabila di hotel dilakukan kegiatan yang menggunakan aula, itu yang kita tidak diperbolehkan karena sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19,” ucap Rudy.
Oleh karena itu Rudy meminta Satpol PP berani bertindak tegas agar pembatasan ini berjalan efektif.
Ia mengingatkan agar petugas tidak usah ragu-ragu untuk membubarkan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan massa karena itu jelas-jelas sudah melanggar protokol kesehatan.(RP)