Yang berhak memboikot dengan sifat memaksa hanyalah pemerintah.Memboikot produk orang kafir jangan sampai membuat kaum Muslimin kehilangan banyak manfaat dari produk-produk yang hanya diproduksi oleh orang kafir atau pelaku maksiat.
Memboikot produk orang kafir atau pelaku maksiat, memang tidak bisa menyeluruh, namun dilakukan sesuai kemampuan.
Tidak benar pernyataan orang yang mengatakan bahwa yang tidak ikut memboikot dan tetap membeli produk orang kafir adalah orang fajir atau pelaku dosa besar. Selama ulil amri tidak mewajibkan boikot.
Baca Juga:ISIS Klaim Bertanggung Jawab Atas Serangan Bom di JeddahHonor Belum Dibayar, Kadisdik Minta Guru Bantu Bersabar
Andaikan seseorang membeli produk orang kafir atau ahli maksiat, dan tidak memboikot, maka tetap wajib menjelaskan kekeliruan dan kesesatan mereka.Wallahu a’lam. Wabillahi at taufiq was sadaad.
(Muslim.or.id/RP/red)