Lebih lagi, yang mewajibkan untuk memboikot (produk orang kafir) ternyata hanya sebagian produk saja yang bisa diboikot. Sebagian produk mereka ada yang tidak terlalu kita butuhkan maka hendaknya diboikot produk tersebut. Demikian juga sebagian makanan dan minuman. Namun ulama yang mengajak untuk memboikot (produk orang kafir), tentu saja saya yakin bahwa mereka tidak mengatakan wajib untuk memboikot semua (produk orang kafir)” .
Fatwa Asy Syaikh Shalih Al FauzanKetika ditanya mengenai perkataan sebagian orang melalui media koran mereka mengajak memboikot produk Amerika, dan mengatakan bahwa hukumnya fardhu ‘ain, ulama Islam semuanya mengajak untuk memboikotnya dan yang tetap membelinya maka ia berbuat dosa besar. Beliau menjawab:
“Pertama, saya ingin meminta edisi koran yang disebutkan oleh penanya tersebut.
Baca Juga:ISIS Klaim Bertanggung Jawab Atas Serangan Bom di JeddahHonor Belum Dibayar, Kadisdik Minta Guru Bantu Bersabar
Kedua, perkataan ini tidak benar. Ulama tidak ada yang memfatwakan haramnya membeli produk Amerika. Dan produk Amerika banyak yang beredar di pasar kaum Muslimin. Dan mereka (Amerika) tidak terkena bahaya jika kita tidak membeli produk-produk mereka. Itu tidak membahayakan mereka.
Maka tidaklah dilakukan pemboikotan kecuali yang ditetapkan oleh waliyul amri. Jika waliyul amri melarang membeli produk dari suatu negara, maka wajib kita melakukan boikot.
Adapun sekedar ajakan dan fatwa dari sebagian orang yang mengharamkan suatu produk, maka ini termasuk mengharamkan apa yang Allah halalkan. Tidak diperbolehkan”.
Mengompromikan fatwa para ulama
Mungkin sebagian orang mengira bahwa telah terjadi perselisihan pendapat di antara ulama tentang hukum memboikot produk orang kafir.
Namun, andai kita cermat memahami fatwa para ulama di atas, sebenarnya bisa kita kompromikan penjelasan mereka dalam beberapa poin:
Menjual dan membeli produk orang kafir atau pelaku maksiat, hukum asalnya halal selama produknya halal.
Ulama sepakat, tidak diperbolehkan menganggap haram sesuatu yang halal dan tidak diharamkan oleh syari’at.
Baca Juga:Melawan, Pelaku Curanmor Tewas Didor PetugasWabup Ciamis: Keterlibatan Perempuan di Dunia Politik Masih Kurang
Memboikot produk orang kafir dan pendukung kemaksiatan dengan niat untuk mempersempit gerak musuh-musuh Islam, ini boleh saja. Bahkan termasuk jihad yang utama. Selama niatnya bukan mengharamkan yang halal.
Jika ada ketetapan boikot dari pemerintah, maka wajib melakukan boikot.Selama tidak ada ketetapan boikot dari pemerintah, tidak boleh memaksa orang lain untuk memboikot dan tidak boleh mencela serta menganggap dosa orang yang tidak ikut memboikot.