Bolehkah Boikot Produk Kafir yang Memerangi dan Menghina Islam?

0 Komentar

Namun hendaknya kita menjelaskan akidah mereka (kepada masyarakat) dan mewanti-wanti masyarakat agar tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat.

Adapun masalah membeli sesuatu dari mereka, jika memang ada kebutuhan, maka ini perkara yang longgar.

Yang diutamakan adalah mentahdzir mereka agar umat tidak loyal dan cinta kepada mereka, agar tidak berjalan bersama mereka dan bermudah-mudah berinteraksi dengan mereka. Jelaskan kepada masyarakat tentang kekufuran mereka dan kesesatan mereka” (Sumber: http://www.saltaweel.com/articles/118).

Fatwa Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al AlbaniBeliau mengatakan:

فلو كان البلغاريون يذبحون هذه الذبائح التي نستوردها منهم ذبحا شرعيا حقيقة ، أنا أقول لا يجوز لنا أن نستوردها منهم بل يجب علينا أن نقاطعهم حتى يتراجعوا عن سفك دماء إخواننا المسلمين هناك ، فسبحان الله مات شعور الأخوة التي وصفها الرسول عليه السلام بأنها كالجسد الواحد : ( مثل المؤمنين في تواددهم وتراحمهم كمثل الجسد الواحد ، إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسحر )

Baca Juga:ISIS Klaim Bertanggung Jawab Atas Serangan Bom di JeddahHonor Belum Dibayar, Kadisdik Minta Guru Bantu Bersabar

“Andaikan orang-orang Bulgaria menyembelih daging-daging yang kita impor tersebut dengan penyembelihan yang benar-benar syar’i, maka saya katakan, hendaknya kita tidak mengimpornya dari mereka. Bahkan wajib bagi kita untuk memboikot mereka sampai mereka berhenti menumpahkan darah saudara kita kaum Muslimin.

Subhanallah! Telah mati rasa persaudaraan yang digambarkan oleh Rasul ‘alaihissalam bahwa kaum Muslimin itu bagai sebuah jasa, (beliau bersabda): “Permisalan orang-orang Mukmin, mereka seperti sebuah jasad, dalam hal kasih sayang dan kecintaan sesama mereka. Jika satu bagian tubuh mengeluhkan sakit, maka bagian tubuh lain ikut merasakan demam dan nyeri”” (Silsilah al Huda wan Nur, no. 190).

Fatwa Asy Syaikh Abu Ishaq Al HuwainiBeliau mengatakan:“Saya sering katakan bahwa memboikot produk orang kafir itu disyariatkan. Disyariatkan di sini maksudnya sesuai dengan dalil-dalil syar’i. Namun saya tidak mewajibkan boikot, atau dengan kata lain mengatakan bahwa orang tidak melakukannya itu berdosa.

Saya hanya katakan, saya mendukung boikot. Adapun orang yang tidak ikut memboikot produk ini dan itu, saya tidak bisa katakan ia berdosa atau orang fajir. Kecuali ketika pemerintah menetapkan dilarangnya membeli produk ini dan itu, maka ketika itu saya baru memfatwakan bahwa haram membeli produk ini dan itu.

Namun ketika perkaranya longgar dan terbuka, dan kita ada kemungkinan kita memberikan bahaya pada musuh-musuh kita dengan boikot, maka saya katakan, boikotlah mereka! Namun saya tidak bisa memvonis berdosa dan fajir bagi orang yang tidak melakukannya.

0 Komentar