Sebelumnya, Pertamina bersama Yayasan Muka Geni menjalankan program CSR keanekaragaman hayati konservasi kukang. Langkah ini menjadi salah satu upaya Pertamina yang wilayah operasinya tersebar di seluruh Indonesia, untuk turut serta melestarikan satwa yang nyaris punah.
Kukang Jawa merupakan satwa endemik yang dilindungi pemerintah melalui Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam beserta ekosistemnya.
Bahkan, badan konservasi dunia IUCN (International Union Conservation Nation) memasukkan primata beracun itu dalam kategori kritis atau terancam punah. Sedangkan menurut CITES (Convention On International Trade In Endagered species of Wild Fauna and Flora) memasukkan kukang dalam kategori apendix I, yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.(bbr/RP/rls)