RadarPriangan.com, METRO – Satreskrim Polres Kota Metro kembali mengamankan satu orang tersangka tindak kejahatan dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Pelaku berinisial R (31) warga Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku dibekuk aparat Satreskrim Polres Kota Metro saat berada di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut turut serta diamankan barang bukti berupa baju putih bergaris hitam, topi, dan print out rekening koran Bank BNI milik korban.
Kepada awak media Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami mengungkapkan, pengungkapan kasus modus ganjal ATM yang telah terjadi di tiga lokasi di Kota Metro. Ketiga lokasi tersebut yakni di ATM RS Muhammadiyah, ATM BNI Kampus dan ATM IAIN Metro.
Baca Juga:Satu Orang Meninggal dalam Insiden Mobil Elf di CiamisPesantren Diminta Terapkan Prokes Ketat
Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya dengan cara mengganjal lubang ATM dengan tusuk gigi. Kemudian tersangka mengintip korban untuk mengetahui nomor PIN yang dimaksukkan.
“Modusnya tersangka ini memasukkan tusuk gigi ke dalam slot mesin ATM kemudian menunggu calon korbannya. Setelah korbannya memasukkan kartu ATM tersangka berpura-pura membantu korban untuk melakukan transaksi. Namun pada waktu yang sama kartu ATM dengan cepat ditukar. Lalu tersangka mengintip dari luar untuk mengetahui nomor PIN korban,” ungkapnya, Jumat (23/10/2020).
Setelah tersangka berhasil menukar kartu ATM, lanjutnya, tersangka menyarankan korban untuk melaporkan ke kantor cabang. Setelah itu tersangka langsung menguras isi ATM milik korban yang sudah ditukar.
“Selanjutnya tersangka berupaya untuk menyarankan korban untuk melapor ke kantor cabang. Kemudian uang di ATM korban langsung diambil,” bebernya seperti dikutip dari Radar Metro (Radar Priangan Group).
Kepada polisi tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga tempat. Diantaranya di ATM BNI kampus dengan kerugian sebanyak Rp24 juta, ATM Rumah Sakit Muhammadiyah dengan kerugian Rp400.000, dan ATM di IAIN Metro dengan kerugian sebesar Rp900.000. Dari penangkapan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ria/fin/RP)