RadarPriangan, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai, penangkapan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur , seperti cara-cara yang dipakai oleh jaman penjajagan Belanda.
“Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu,” tulis Fadli Zon dikutip akun twitternya, Sabtu (24/10).
Fadli Zon mengatakan, UU ITE kerap salah diinterpretasikan. Dia menanyakan, sudah berapa banyak orang-orang yang ditangkap akibat UU ITE tersebut.
Baca Juga:Politik Jitu, Covid-19 dan Detektif ConanMcGregor Beri Hormat dan Ucapan Duka untuk Khabib
“Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia.” Jelas Fadli Zon.
Gus Nur ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10/2020), dini hari. Gus Nur ditangkap di daerah Malang, Jawa Timur.
Gus Nur ditangkap usai menghadiri pengajian di Kedungkandang, Kota Malang.
Putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat (21), mengatakan Gus Nur baru saja tiba di rumah usai menghadiri pengajian di wilayah Kedungkandang. Ketika polisi datang, Gus Nur tengah menjalani terapi bekam.
“Gus Nur lagi bekam saat polisi datang, jadi gak diselesaikan, dan baru pulang dari pengajian di Kedungkandang,” kata Munjiat.
Menurut Munjiat, Gus Nur langsung menemui aparat kepolisian yang datang malam itu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang.
Gus Nur ditangkap terkait ucapannya terhadap Nahdatul Ulama (NU) di chanel YouTube Refly Harun. Dia menilai, NU saat ini seperti sebuah bis yang ugal-ugalan, yang dikemudikan oleh seorang sopir yang mabuk. Akibatnya, beberapa pihak dari NU melaporkan Gus Nur atas ucapan itu. (dal/fin).