Wali Kota Tasik Ditahan Karena Kasus ini

Wali Kota Tasik Ditahan Karena Kasus ini
0 Komentar

e. Sekitar bulan Desember 2017, setelah Kementerian keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya, tsk BBD di duga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.

f. Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo kemudian pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 Miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 Miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 Miliar.

g. Kemudian pada sekitar April 2018 tsk BBD kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut.

Baca Juga:Wali Kota Tasik Resmi Ditahan KPK, Sekda: Pemerintahan Tetap BerjalanPeringati Hari Oeang ke-74, KPP Pratama Garut Laksanakan Donor Darah

Atas perbuatannya, jelas dia, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Serta menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

(rezza rizaldi)

Laman:

1 2
0 Komentar