GARUT– Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 22 Oktober 2020, H Dony Maryadi Oekon, ST, Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Dapil Jabar XI bersama Ketua DPC PDI-P Garut memberikan bantuan kepada pondok pesantren Al Juhdi di Kampung Cileuleuy, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
H Dony Maryadi Oekon memberikan sumbangan berupa 100 sak semen untuk pembangunan sarana prasarana Ponpes Al Juhdi yang saat ini tengah membangun 8 lokal MCK. Selain itu H Dony Oekon juga memberikan santunan uang tunai kepada para santri.
Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan Garut, Yudha Puja Turnawan juga memberikan 1.000 unit masker kepada santri Ponpes Al Juhdi untuk menunjang pembelajaran di masa pandemi covid-19 agar para santri tetap sehat.
Baca Juga:Mapel Bahasa Indonesia di Sekolah OttawaPendidikan Anak Usia Dini Terancam
Ketua DPC PDI-P Garut, Yudha Puja Turnawan menjelaskan, bantuan yang diberikan ini merupakan bentuk komitmen PDI Perjuangan bersama Presiden Jokowi untuk membangun satuan pendidikan Islam yang berkualitas.
Jika flashback kepada sejarah dahulu, Yudha menjelaskan alasan kenapa Presiden Jokowi memilih tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional karena ada peristiwa heroik dari kalangan ulama dan santri untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.
“Pada saat 22 Oktober tahun 1945 KH Hasyim Asyari mengeluarkan resolusi jihad fi sabilillah. Wajib setiap muslim yang berdiam diri di Negara Kesatuan Republik Indonesia membela tanah air karena pada saat itu tentara sekutu datang bersama Belanda ingin kembali menjajah. Nah sehingga dalam konteks itu pak Presiden Jokowi mengatakan jasa perjuangan ulama dan santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia sehingga diputuskan tanggal 22 Oktober menjadi Hari Santri Nasional,” jelas Yudha saat memberikan sambutannya.
Tak hanya sampai di situ kata Yudha, Presiden Jokowi dan PDI Perjuangan menindak lanjuti dengan komitmen untuk membangun satuan pendidikan Islam di tanah air.
Bentuk konretnya adalah diterbitkannya Permendagri nomor 64 tahun 2020 yang isinya adalah tentang Amanat Presiden bahwa Pemerintah Daerah harus memberikan hibah kepada satuan pendidikan Islam. Baik itu Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren.
Maka dari itu kata Yudha, setiap tahunnya Presiden Jokowi selalu mengeluarkan pedoman kepada Pemerintah Daerah untuk penyusunan APBD yang di dalamnya adalah harus ada perhatian berupa hibah pada satuan pendidikan Islam.