RadarPriangan.com, BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB) mengenai penolakan UU Omnibus Law.
Pemdaprov Jabar menembuskan surat kepada Presiden dengan surat bernomor 560/4395/Disnakertran.
Dalam surat yang ditanda tangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu, poinnya adalah menyampaikan aspirasi SP/SB kaitan penolakan UU Omnibus Law. Kemudian meminta kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) untuk membatalkan UU Omnibus Law tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu),” jelas isi surat tersebut.
Baca Juga:Demo di Halaman DPRD Kuningan Sempat Terjadi KeteganganBonceng 2 Wanita Cantik, Pemuda Terjaring Operasi Yustisi
Surat tersebut ditanda tangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 8 Oktober 2020. (RP)