Soal Pengesahan Omnibus Law, Begini Pandangan KAMMI Garut dan MKI Cirebon

Soal Pengesahan Omnibus Law, Begini Pandangan KAMMI Garut dan MKI Cirebon
pixabay
0 Komentar

Koordinator (Mahasiswa Keguruan Indonesia (MKI) Kota Cirebon, Muhamad Hanif Firdaus, menganggap Omnibus Law telah menciderai dunia pendidikan.

Menurut penilaiannya, secara pasal, tidak ada yang diubah dalam UU Omnibus Law terkait UU Sisdiknas no 20 tahun 2003. Hanya saja dalam Omnibus Law orientasi pendidikan pada paragraf 12 pasal 65 ayat 1 dan 2 berbasis komersial.

Dengan kata lain kata Hanif, pintu gerbang untuk menciptakan pola lembaga pendidikan dengan daya saing tinggi akan ditopang oleh para investor yang menjalankan bisnisnya melalui pendidikan.

Baca Juga:Batu Patilasan di Ciamis Diinjak Wisatawan, Banyak Pihak Menyesalkan Sikap Tidak Sopan TersebutDPRD Ciamis Panggil Para Pihak Soal Dihentikannya Layanan BPJS RSUD

” Tentu sangat betul, pada prinsipnya pasal tersebut bertentangan dengan prinsip UUD 45 dan UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjelaskan bahwa pemerintah menyelenggarakan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta melarang keras adanya diskriminasi dalam pendidikan,” ujarnya.

” Dua pasal saja terkait pendidikan dalam UU ini, sudah menjadi gerbang ketidak adilan dalam pendidikan,” tambahnya. (RP)

Laman:

1 2
0 Komentar