Kuswendi Mantan Kadispora Garut, Menghuni Rutan Kebon Waru

Kuswendi Mantan Kadispora Garut, Menghuni Rutan Kebon Waru
ilustrasi (pixabay)
0 Komentar

Deny sendiri menilai, dakwaan yang dibacakan pihaknya bagi terdakwa dianggap sudah tepat. “Dalam pandangan jaksa, dakwaan tersebut sudah tepat dan yakin melihat fakta-fakta yang ada. Ancamannya ya itu,” katanya.

Denny juga melihat, kondisi kesehatan Kuswendi dan Yana, saat ini dalam kondisi sehat. Selain itu, sebelum masuk Rutan Kebon Waru hasil rapid test Kuswendi tidak menunjukkan gejala Covid-19 sehingga bisa mengikuti persidangan.

Adapun sidang ke depannya, Deny mengabarkan akan dilakukan secara virtual mengingat masih dalam kondisi pandemi covid-19.

Baca Juga:Dana BOS Boleh Untuk Belanja Kebutuhan Pembelajaran Jarak JauhBaznas Kukuhkan Desa Sadar Zakat

“Jadi nanti terdakwa akan tetap di Rutan Kebon Waru, namun tetap dalam persidangan kita tetap dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung,” tutupnya. (Igo/RP)

Laman:

1 2
0 Komentar