Penulis : Rizki Aldi Saputra | Editor : Feri Citra Burama
RadarPriangan.com, CIAMIS – Sat Reskim Polres Ciamis membekuk pelaku dugaan pemerasan terhadap yayasan Ar-Ahmanniah. Pelaku dalam modusnya mengaku sebagai agen komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang memiliki data bantuan hibah pusat tahun 2016, kepada yayasan tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra membenarkan perihal bantuan kepada yayasan dan bantuan tersebut telah dijalankan sesuai ajuan. Akan tetapi ada sekelompok orang yang datang ke pesantren dengan mengaku agen KPK.
“Ada yang datang ke yayasan tersebut dan mengguar dana hibah pusat yang turun dari BNN,”ujar Kapolres Senin (31/8/2020).
Baca Juga:Ridwan Kamil: Yance Sosok Yang Peduli Akan BudayaCegah Diabetes dengan Buah Ini
Menurutnya, kedua tersangka yang berinisial (E) dan (A) akhirnya bisa diringkus setelah ada laporan dari pihak yayasan, padahal pihak yayasan telah memberi uang sebesar Rp2,7 juta untuk kedua orang tersebut.
“Si pelaku tidak terima dengan uang yang diberi oleh pihak yayasan tersebut, dia malah meminta sebesar 20 juta kepada yayasan, lalu dengan mendengar hal tersebut pihak yayasan melaporkan langsung ke Polres Ciamis,” ucapnya.
Adapun bukti yang diamankan oleh kepolisian adalah uang sebesar Rp 2,7 juta, dan handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 369 ayat (1) KUHP dengan sanksi kurungan maksimal 4 tahun. (Aldi/RP)