Penulis : Anggoro | Editor : Feri Citra Burama
RadarPriangan.com, BANJAR – DPRD Kota Banjar melaksanakan rapat paripurna penetapan rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020 bersama dengan Wali Kota Banjar Hj Ade UU Sukaesih, Jumat (14/8/2020) lalu.
Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih juga didampingi Wakil Wali Kota Banjar H. Nana Suryana. Hadir pula Ketua DPRD Dadang R Kalyubi serta jajaran Forkopimda kota Banjar.
Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih, mengatakan, pada saat proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS disepakati adanya beberapa pergeseran dan kegiatan untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga:Beredar Daging Sapi Beku Australia di Garut, Warga Mengaku Resah, Ada Apa?Bangun Generasi Melalui Pramuka
Menurutnya, beberapa pergeseran anggaran itu yakni anggaran untuk sektor kesehatan, bantuan sosial dan pemulihan perekonomian serta kebijakan keuangan daerah.
“Pergeseran anggaran yang telah disepakati bersama itu intinya untuk pembangunan dan kemajuan Kota Banjar,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD, Dadang R Kalyubi, menambahkan, bahwa rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD yang telah disetujui dan disepakati ini berdasarkan skala prioritas kebutuhan daerah.
“Semoga kebijakan yang telah dirumuskan ini segera direalisasikan dengan baik serta bisa membawa Kota Banjar lebih maju lagi,” terangnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Banjar, disepakati bahwa Rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Kota Banjar tahun anggaran 2020 untuk pendapatan daerah sebesar Rp 773.381.266.598. Kemudian, untuk belanja daerah sebesar Rp 805.852.796.316. Kemudian, untuk sektor pembiayaan daerah yaitu, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 32.471.529.718. (Anggoro/adv)