Lanjutnya, masyarakat yang notabene keluarganya dimakamkan di TPU milik pemerintah akan diminta retribusi per tahun, tapi jumlahnya relatif tidak besar. Hal tersebut sebagaimana diatur Perda 10/2016 tentang retribusi pemakaman umum.
“Tapi secara langsung kami tidak langsung memungut. Jadi menunggu mereka sudah berduka cita, kami juga tidak menagih. PAD kita dari pemakaman juga hanya Rp 13 juta per tahun,” tambahnya.
Berdasarkan data DLH saat ini, luas lahan pemakaman umum di bawah Pemda Garut di 42 kecamatan seluas 9,7 hektare. Jumlah tersebut perlu penambahan seiring pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Garut.
Baca Juga:Pedagang Pasar Samarang Ancam Demo Besar-Besaran, Jika Disperindagpas-ESDM Garut Tidak Menertibkan PKL IllegalKontraksi Ekonomi Jabar Minus 5,98 Persen
“Yang diluar itu (TPU di bawah Pemda, red) kita belum mendata seperti tanah wakaf di desa. Namun, untuk solusi yang tidak ada lahan lagi untuk pemakaman umum, itu bisa dialihkan ke daerah lain yang ada tanah kosong untuk pemakaman warga daerah tertentu. Kemudian, kalau pembukaan perumahan, pengembang diwajibkan menyediakan fasilitas umum 20 persen, termasuk pemakaman umum ditempatkan dimana saja,” pungkasnya. (erf)