GARUT– Parade Tauhid melakukan audiensi dengan Star Energy Geothermal Darajat Ltd difasilitasi Bupati Garut di aula Setda, Senin (10/8/2020).
Kedatangan Parade Tauhid yang merupakan Forum Organisasi 14 Elemen itu menuntut keterbukaan soal dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau dana CSR dari Star Energy Geothermal Darajat Ltd.
Sekjen Koordinator Parade Tauhid, Tedi menjelaskan, tuntutan keterbukaan informasi TJSL itu menurutnya merupakan amanah undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga Permen nomor 47. Dimana di dalamnya TJSL itu harus tersalurkan kepada bidang pendidikan, sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, juga budaya.
Baca Juga:Warga Garut Pengunggah Foto Bugil Dituntut 12 TahunDisnakertrans Jabar Lakukan Koordinasi untuk Bantuan bagi Kayawan yang Gajinya di Bawah Rp 5 Juta
Salah satu poin pentingnya menurut Tedi, TJSL sendiri berbeda dengan bonus produksi panas bumi. Untuk bonus produksi panas bumi sendiri selama ini ditransfer langsung ke kas daerah (pemerintah kabupaten) yang kemudian disalurkan lagi oleh Pemkab Garut kepada daerah sekitar Star Energy, kurang lebih berkisar 50 persennya.
Adapun TJSL ini kata Tedi, harus benar-benar disalurkan murni kepada masyarakat untuk kepentingan masyarakat itu sendiri sebagai bentuk amanah undang-undang nomor 40 itu.
Bahwa selama ini kata Tedi, rupanya ada kesalah pahaman dari sebagian pihak yang mengira bahwa TJSL adalah sama dengan bonus produksi. Sehingga dalam audiensi ini telah disepakati bersama-sama antara Bupati maupun Star Energy bahwa bonus produksi berbeda dengan TJSL. Karena undang-undang yang mengaturnya pun berbeda.
” Tuntutnan Parade Tauhid sebenarnya karena menerima aspirasi masyarakat Pasirwangi, terutama elemen asjab dan juga tokoh kampung di sana bahwa TJSL selama ini tidak terasa,” ujar Tedi ketika diwawancarai usai audiensi.
Selain itu rupanya ada sebagian penyaluran TJSL atau CSR ini yang dinilai Tedi tidak tepat sasaran. Yaitu salah satunya disalurkan bersama Perum Perhutani untuk kerjasama PHBM (pengelolaan hutan bersama masyarakat).
Menurut Tedi itu salah kaprah, karena PHBM sendiri sudah menjadi tanggung jawab pemangku hutan dan memiliki anggaran sendiri. Jadi tidak perlu lagi diberikan dana CSR atau TJSL, karena nantinya akan dobel anggaran.
Jadi TJSL sendiri menurutnya murni harus diberikan kepada masyarakat tidak untuk kegiatan BUMN, BUMD dan tidak untuk kegiatan pemerintahan.