Kritikan Pada Media di Garut dalam Kasus Ayah Pencuri Smartphone, Hati-hati Sebar Identitas Anak!

Kritikan Pada Media di Garut dalam Kasus Ayah Pencuri Smartphone, Hati-hati Sebar Identitas Anak!
ilustrasi (pixabay)
0 Komentar

Dimana dalam Ketentuan Pidana disebutkan pasal 97 yaitu: Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu kata Mallau, dalam kode etik Jurnalistik juga disebutkan pada pasal 5 yaitu: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

” Dalam kode etik disebutkan anak pelaku kejahatan. Dalam hal ini juga tentu anak yang orang tuanya menjadi pelaku kejahatan, karena konteksnya adalah melindungi traumatis dan stigma negatif pada anak di bawah umur,” jelas Mallau.

Baca Juga:Ternyata Rambut Pirang Pasha Ungu untuk Keperluan Video KlipUsia Kota Cirebon Sudah 651 Tahun

Dengan demikian Mallau berharap ke depan media dapat memperbaiki publikasi kaitan dengan anak di bawah umur. Karena undang-undang begitu ketat menjamin aturan tentang anak di bawah umur sehingga dibuatkan undang-undang khusus.

“Ya kalau bisa apa yang sudah dipublikasi direvisi lagi terutama media online. Karena jejak digital itu kan akan terus ada sampai kapanpun,” ujar Mallau.

Mallau menyarankan jika memang media mengungkap identitas keluarga AJ, cukup hanya menyebutkan alamat di lingkup kecamatan atau kabupaten, tidak perlu menyebutkan secara jelas dimana desanya, dimana kampungnya apalagi sampai detail dimana rumahnya.

“Kaitan dengan foto hendaknya diblur atau disamarkan. Jangan dimuat secara jelas wajah si anak dan keluarganya yang bisa membuat orang melacaknya. Foto ini sangat fatal dan akan membuat si anak malu di kemudian hari karena dicap sebagai anak pencuri,” ujarnya.

“Kemudian kaitan nama ya diinisialkan saja. Jangan disebutkan secara jelas,” tambah Mallau

Lebih jauh Mallau menjelaskan, tidak hanya wartawan saja yang bisa dipidana. Termasuk masyarakat umum para pegiat medsos, blogger dan lainnya tentu akan mendapat ancaman yang sama.

” Kalau wartawan yang memiliki kebebasan dan dilindungi undang-undang dalam publikasi bisa dipidana, apalagi masyarakat biasa seperti pegiat medsos. Wartawan kan ada hak imun dalam publikasi, tapi dalam hal ini wartawan bisa dipidana. Artinya masalah ini begitu serius,” ujarnya.

Baca Juga:Harga Jual Udang di Cirebon Cukup TinggiPenegakkan Hukum Kunci Penting Tekan Kasus Kekerasan Anak

Mallau juga menjelaskan, dalam kasus lain seperti anak berprestasi pun sebetulnya tidak boleh dipublikasi secara berlebihan jika kemudian si anak mendapat dampak buruk.

0 Komentar