PD IWO Sesalkan Gara-gara Korona, Pemkab Garut Hentikan Langganan Koran dan Majalah

PD IWO Sesalkan Gara-gara Korona, Pemkab Garut Hentikan Langganan Koran dan Majalah
Ketua PD IWO Garut, Robi Taufik Akbar (ist)
0 Komentar

“Kami menganggap pertemuan Menkeu, Menkominfo, dan insan pers yang difasilitasi Dewan Pers tersebut sangat penting dan berkaitan dengan pemikiran presiden terkait pers nasional, khususnya di masa Covid-19,” kata Fadjroel dalam keterangannya, Minggu (26/7/2020).

Fadjroel menyampaikan, terdapat tujuh poin dalam pertemuan tersebut. Pertama, Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Joko Widodo sejak Agustus 2019.

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah,” ucap Fadjroel.

Baca Juga:Kisah Seorang Janda Miskin di Garut dengan Segudang Cita-cita AnaknyaPHBS Kunci Sederhana Terhindar dari Berbagai Penyakit

Kedua, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media. Ketiga, Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan, untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

Keempat, Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media. Kelima, Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

Keenam, Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan. Ketujuh, Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

Lebih lanjut Fadjroel mengatakan, dalam iklim demokrasi pada saat ini pers adalah Pilar keempat demokrasi setelah lembaga eksekutif (Pemerintahan), legislatif (DPR/Parlemen) dan yudikatif (Lembaga Hukum). Insan pers baik yang berada di media massa baik cetak maupun elektronik, memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri.

“Pers yang sehat membentuk demokrasi yang sehat dan negara berkeadilan,” tandasnya.

(RP)

Laman:

1 2
0 Komentar