RadarPriangan.com, GARUT – Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Garut, Robi Taufik Akbar, menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang memutuskan langganan koran dan majalah.
Pasalnya beredar surat bernomor 480/10/ikp/Diskominfo/2020 tentang Pemberitahuan Penghentian Sementara Pembayaran Koran dan Majalah, dengan alasan penyesuaian anggaran dalam rangka penanggulangan Covid-19.
“Saya, tidak sepakat dengan apa yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Garut, kenapa harus berhenti berlangganan dan pembayaran. Justru informasi yang akurat dalam mempublikasikan terkait Covid-19 itu media, baik cetak dan online termasuk TV. Kenapa bukannya yang dipangkas anggaran itu di anggaran yang memang tidak bermanfaat,” ujar Robi Taufik Akbar, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga:Kisah Seorang Janda Miskin di Garut dengan Segudang Cita-cita AnaknyaPHBS Kunci Sederhana Terhindar dari Berbagai Penyakit
Robi menilai kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab Garut melalui Diskominfo, jelas merupakan simbol perlawanan terhadap media.
” Yang mana secara tidak langsung mereka sudah tidak menginginkan lagi informasi yang disampaikan melalui media,” ujar Robi.
“Kita lihat banyak anggaran yang mubazir, pembayaran koran atau majalah, justru ada bukti konkretnya dengan adanya pemberitaan,” katanya.
Robi berharap Pemkab Garut, mengkaji ulang surat yang telah dikeluarkan Diskominfo Kabupaten Garut. Justru yang harus dipertanyakan anggaran publikasi Covid-19, yang mencapai ratusan juta, sejauh mana implementasinya.
“Bukan saja media yang dirugikan dengan adanya kebijakan Diskominfo, melainkan para agen dan mitra, serta loper koran akan kehilangan pendapatannya. Termasuk, masih terdapat tunggakan Diskominfo pada agen dan loper. Kita akan telusuri penggunaan anggaran yang ada di Diskominfo Garut,” tegasnya.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut ini tentu bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Dimana Presiden melalui Menteri Keuangan menginstruksikan jajarannya dan pemerintah daerah agar memberikan insentif kepada perusahaan media.
Melansir Jawa Pos, Juru bicara Presiden Joko widodo, Fadjroel Rachman memastikan industri media akan menerima sejumlah insentif dari pemerintah. Hal ini guna mengatasi ancaman pemutusan hubungan kerja akibat pandemi virus korona atau Covid-19.
Baca Juga:Penyelewengan Bansos Terstruktur40 Karyawan Gedung Sate Positif Covid-19, Sekda Nyatakan Kantor Gubernur Ditutup
Insentif ini disusun dan disepakati dalam pertemuan antara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, serta sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta pada Jumat (24/7/2020).