RadarPriangan.com, GARUT – Serikat Guru Indonesia (Segi) Kabupaten Garut meminta Pemerintah Kabupaten turut melalui Dinas Pendidikan bisa memperbaiki hasil rotasi dan promosi kepala sekolah dan pengawas yang sudah dilakukan. Demikian diungkapkan Ketua Segi Kabupaten Garut, Apar Rustam Ependi, Kamis (23/7/2020)
Apar mengatakan, mengenai rotasi, promosi dan rekrutmen kepala sekolah dan pengawas sekolah itu, Dinas Pendidikan dinilai tidak memiliki perangkat hukum daerah tentang pedomannya. Baik berupa Keputusan Bupati, Peraturan Bupati ataupun Keputusan Kepala Dinas
“Diduga rotasi yang telah dilaksanakan tidak berjalan pada ketentuan hukum yang dapat dipahami oleh semuanya. Ada nuansa ketidakadilan pada kegiatan rotasi dan promosi yang telah dilaksanakan. Ada nuansa maladministrasi pada proses rekrutmen yang sedang berlangsung,” kata Apar.
Baca Juga:Pembelajaran Jarak Jauh Bahasa Sunda Kelas 5 di Cirebon33 Kilometer Jalan Tol Akan Melintasi Kabupaten Ciamis
Selain perbaikan hasil rotasi dan promosi yang telah dilaksanakan, pihaknya juga meminta pemberhentian proses rekruitmen yang sedang berlangsung sebelum ada produk hukum daerah yang dijadikan dasar kegiatan tersebut.
“Kami akan terus mengawal hasil promosi dan rotasi yang telah dilaksanakan dan proses rekrutmen yg sedang berlangsung,” katanya. (erf/RP)