Warga juga menilai aktivitas ilegal tersebut mengganggu pengembangan pariwisata di Desa Kertarahayu. Sejak 2010, Kertarahayu ditetapkan sebagai Desa Wisata berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No 3 tahun 2010.
Saat ini warga secara swadaya sedang membangun jembatan warna – warni yang disebut dengan Sasak Mare. Selain itu warga juga sedang fokus memgembangkan wisata berenang di Muara Cikahuripan yang merupakan pertemuan antara Sungai Cigelam dan Sungai Cikarang.(rls)